Bahkan, klaim nine dash line itu berdampak pada hilangnya perairan Indonesia sekitar 83.000 kilometer persegi atau 30 persen dari luas laut Indonesia di Natuna.
Selain menggunakan dasar nine dash line tersebut, China juga mengklaim perairan Natuna berdasarkan batas wilayah China sejak zaman Dinasti Ming.
Sehingga, menurut China dengan menggunakan 'senjata' nine dash line tersebut, Natuna merupakan wilayah penangkapan ikan tradisional nelayan mereka.
Tak hanya wilayah Indonesia, perhitungan menggunakan nine dash line juga merebut wilayah perairan negara tetangga seperti Filipina, Malaysia, Vietnam, dan Brunei.
Namun, pada 2016 silam, PBB telah memutuskan klaim wilayah China terhadap keseluruhan wilayah Laut China Selatan tidak sah.
Putusan itu bermula ketika Filipina mengajukan gugatan ke lembaga hukum di bawah PBB, Mahkamah Arbitrase Internasional atau Permanent Court of Arbitration (PCA).
PCA lalu membuat putusan sengketa Laut China Selatan yang diajukan oleh Filipina yang ditolak dengan tegas oleh Beijing.
Secara umum putusan Mahkamah mengabulkan hampir semua gugatan yang dilayangkan oleh Filipina dan menihilkan klaim maupun tindakan Tiongkok di Laut China Selatan.
China sendiri menyatakan tidak terikat terhadap putusan PCA tersebut.
Walaupun gugatan tersebut dilayangkan Filipina, namun negara-negara tetangga yang selama ini bersengketa dengan China, tak terkecuali Indonesia, turut terimplikasi.