Hal tersebut dinilai penting dilakukan untuk menjaga hubungan bilateral kedua negara agar tetap berjalan baik dan saling menguntungkan.
"Menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRT (China). Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT, karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016," demikian Kemenlu.
Terkait masalah ini, Kemenlu akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti TNI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Hingga kini, kasus ini masih menjadi perhatian khusus dari masyarakat.
Bahkan tagar #NatunaBukanNacina masih terus bertengger di jajaran trending topic Twitter Indonesia sejak Minggu (5/1/2020) pagi.
Diketahui, selain menyimpan kekayaan sumber daya ikan dan memiliki alam yang indah, perairan Natuna rupanya menyimpan cadangan minyak dan gas yang begitu besar.
Oleh karena itu, sudah semestinya pemerintah Indonesia melindungi perairan Natuna dari kapal asing.
Adapun untuk mengamankan perairan Natuna, pemerintah Indonesia telah menerjunkan 600 TNI dan 5 kapal perang.(*)