Ia nekat mengaborsi janin yang sudah berusia 7 bulan ini.
Ya, dilansir Tribunnews Bogor, ibu muda di Tasikmalaya, Jawa Barat diamankan polisi setelah menguburkan janin bayi yang baru dilahirkannya.
Ibu muda berinisial DN (30) kedapatan menguburkan janin bayinya di pekarangan pada Sabtu (7/9/2019) lalu.
DN menguburkan janin bayinya setelah melahirkan secara paksa dengan cara diurut sendiri tanpa bantuan orang lain.
Bukan tanpa sebab DN tega melahirkan paksa dan menguburkan janin bayinya yang diperkirakan berusia 7 bulan itu.
Baca Juga: Fakta Sopir Taksi Online Setubuhi 14 Wanita Penumpangnya, Korban Dihamili Lantas Ditinggal Pergi
Setelah ditelusuri rupanya bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar nikah.
"Berpacaran dengan dua orang B dan F," tambahnya.
DN mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Sehabis mengubur, saya menangis. Saat ngelahirin secara dipijit sendiri di kamar. Saat keluar saya menyesal, panik," ungkap ibu muda itu.