Sosok.id - Dendam yang memuncak memang sering membuat manusia kehilangan akal sehatnya.
Rasa benci yang begitu mendalam tak jarang mendorong seseorang melakukan hal berbahaya pada orang lain.
Seperti kasus pembunuhan yang terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat berikut ini.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana menuturkan berdasarkan pengakuan tersangka, Adi (40) yang berhasil ditangkap, Minggu (8/12/2019).
Ia telah melakukan pembunuhan terhadap Karsidi (76) dikarenakan dendam terhadap korban.
"Benar tersangka telah melakukan pembunuhan terhadap Saudara Karsidi dikarenakan sakit hati dihina oleh korban didepan orang banyak saat menonton sepak bola," ujarnya, Selasa (10/12/2019).
Lebih lanjutnya, Yani mengatakan korban ditemukan oleh RT setempat saat pulang dari ladang.
Awalnya tercium bau amis begitu menyengat, saat dicari sumber bau tersebut.
Kemudian terlihat korban telah mengapung di air dengan posisi tengkurap, bahkan sudah tercium bau amis menyengat, Kamis (5/12/2019).
"RT tersebut mencium bau busuk di sekitar lokasi dan mayat itu terlihat. berada di rawa," terangnya.
Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dan terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dihabisi dengan Sadis
Penemuan Mayat lelaki di Kecamatan Rasau, Kamis (5/12/2019) lalu akhirnya menemukan titik terang.
Mayat berjenis kelamin laki - laki bernama Karsidi (76) tersebut ternyata merupakan korban pembunuhan.
Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana yang memimpin Konfrensi Pers di Mapolres Kubu Raya, di jalan Arteri Supadio mengungkapkan bahwa korban dibunuh oleh temannya yang berinisial AD, Senin (10/12/2019).
AKBP Yani mengungkapkan bahwa AD nekat menghabisi nyawa Karsidi dikarekan sakit hati atas ucapan korban beberapa waktu lalu.
"Diceritakan oleh yang bersangkutan, dari hasil introgasi bahwasanya yang bersangkutan melakukan ini dengan motif dendam, sakit hati oleh korban, dimana saat itu korban bertemu dengan tersangka dan korban mencaci maki tersangka, akhirnya tersangka sakit hati," ungkapnya.
Kemudian, atas sakit hatinya, AD menyusun rencana untuk menghabisi korban, akhirnya tersangka menghabisi korban, Senin 2 Desember 2019.
"Kemudian, digiringlah si Korban, ke daerah sekunder C Rasau Jaya, Bintang Mas, setelah disana korban di aniaya," ujar AKBP Yani Permana.
Dari hasil outopsi, diketahui bahwa tersangka menghabisi nyawa korbannya dengan sangat sadis.
Di sekujur tubuh korban ditemukan banyak sekali luka, bahkan, tulang rusuk di kanan dan kiri korban patah akibat dihantam tersangka dengan benda keras.
Selain itu, ditemukan pula bekas gorokan dileher korban serta luka di bagian kepala akibat hantaman benda keras.
"Setelah di Outopsi oleh pihak dokter, dari hasil Outopsi, terdapat luka gorok dibagian leher korban."
"Kemudian ditemukan benturan benda tumpul pada dada korban yang mengakibatkan empat tulang rusuk di bagian kanan dan empat dibagian kiri patah, lalu ada luka benda tajam di bagian kepala, dan adanya pendarahan dibagian belakang kepala korban akibat benda tumpul,"papar Kapolres pertama di Kubu Raya itu.
Kapolres mengungkapkan bahwa masih ada kemungkinan tersangka pada kasus ini akan bertambah.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Korban Pembunuhan
Penemuan mayat yang mengegerkan warga Kecamatan Rasau Jaya pada Kamis (5/12/2019) lalu akhirnya menemui titik terang.
Mayat yang diketahui bernama Karsidi (77) warga Rasau Jaya tersebut ternyata merupakan korban pembunuhan.
Tersangka pun saat ini telah diamankan oleh pihak Polres Kubu Raya.
Direncanakan Kapolresta Kubu Raya AKBP Yani Permana pada Senin (10/12/2019) siang akan memimpin langsung Konferensi Pers terkait pengungkapakan kasus pembunuhan tersebut. (Tribun Pontianak/Septi Dwisabrina)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Motif Dendam Berujung Rencana Sadis, Kini Tersangka Pembunuhan di Rasau Jaya Terancam Hukuman Mati