"RT tersebut mencium bau busuk di sekitar lokasi dan mayat itu terlihat. berada di rawa," terangnya.
Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dan terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dihabisi dengan Sadis
Penemuan Mayat lelaki di Kecamatan Rasau, Kamis (5/12/2019) lalu akhirnya menemukan titik terang.
Mayat berjenis kelamin laki - laki bernama Karsidi (76) tersebut ternyata merupakan korban pembunuhan.
Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana yang memimpin Konfrensi Pers di Mapolres Kubu Raya, di jalan Arteri Supadio mengungkapkan bahwa korban dibunuh oleh temannya yang berinisial AD, Senin (10/12/2019).
AKBP Yani mengungkapkan bahwa AD nekat menghabisi nyawa Karsidi dikarekan sakit hati atas ucapan korban beberapa waktu lalu.
"Diceritakan oleh yang bersangkutan, dari hasil introgasi bahwasanya yang bersangkutan melakukan ini dengan motif dendam, sakit hati oleh korban, dimana saat itu korban bertemu dengan tersangka dan korban mencaci maki tersangka, akhirnya tersangka sakit hati," ungkapnya.
Kemudian, atas sakit hatinya, AD menyusun rencana untuk menghabisi korban, akhirnya tersangka menghabisi korban, Senin 2 Desember 2019.
"Kemudian, digiringlah si Korban, ke daerah sekunder C Rasau Jaya, Bintang Mas, setelah disana korban di aniaya," ujar AKBP Yani Permana.