Follow Us

Pura-pura Meninggal Selama 7 Tahun, Guru SD Ini Berhasil Kumpulkan Gaji Hingga Rp 435 Juta Tanpa Mengajar di Kelas, Begini Caranya!

Dwi Nur Mashitoh - Selasa, 10 Desember 2019 | 16:17
Demseria, oknum guru yang memalsukan kematian selama 7 tahun dan dapat gaji hingga Rp 435 juta tanpa mengajar.
Tribun Medan

Demseria, oknum guru yang memalsukan kematian selama 7 tahun dan dapat gaji hingga Rp 435 juta tanpa mengajar.

Sosok.id - Guru SD yang satu ini benar-benar memakan gaji buta dengan maksimal.

Bagaimana tidak, pasalnya wanita asal Medan, Sumatera Utara ini berhasil mendapatkan gaji selama 7 tahun tanpa bekerja sama sekali.

Namun, ia melakukannya dengan cara yang curang.

Yakni dengan pura-pura meninggal dunia.

Baca Juga: Alasan Penelitian 'Kenakalan Remaja', Oknum Guru BK Paksa 18 Murid Berikan Bulu Ketiak, Bulu Alat Kelamin, Dan Sperma, Ternyata Ini yang Dilakukan!

Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai Demseria Simbolon harus duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019).

Terdakwa terbukti melakukan penipuan usai memalsukan kematiannya dan tidak mengajar selama tujuh tahun namun tetap mendapatkan gaji.

"Terdakwa Demseria Simbolon yang diangkat sebagai Guru SD Nomor 027144 mendapat pembayaran gaji sebesar Rp 44.901.000; tahun 2012 dapat gaji Rp 49.406.400; tahun 2013 dapat gaji Rp 52.851.600; tahun 2014 dapat gaji Rp 55.621.000; tahun 2015 dapat gaji Rp 58.325.700; tahun 2016 dapat gaji Rp 63.805.600; tahun 2017 dapat gaji Rp 63.805.600; dan tahun 2018 dapat gaji Rp 46.326.400," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dihadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi.

Baca Juga: Obral Janji Bakal Nikahi dan Luluskan Muridnya, Seorang Guru Gauli Siswinya Setiap Hari Selama 2 Tahun, Kedoknya Terbongkar Berkat Catatan Harian Korban

Ia menuturkan bahwa total gaji yang diterima terdakwa dari hasil memalsukan kematiannya sebesar Rp 435.144.500.

"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500.

Source : Tribun Medan

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya

Latest