Dari hasil outopsi, diketahui bahwa tersangka menghabisi nyawa korbannya dengan sangat sadis.
Di sekujur tubuh korban ditemukan banyak sekali luka, bahkan, tulang rusuk di kanan dan kiri korban patah akibat dihantam tersangka dengan benda keras.
Selain itu, ditemukan pula bekas gorokan dileher korban serta luka di bagian kepala akibat hantaman benda keras.
"Setelah di Outopsi oleh pihak dokter, dari hasil Outopsi, terdapat luka gorok dibagian leher korban."
"Kemudian ditemukan benturan benda tumpul pada dada korban yang mengakibatkan empat tulang rusuk di bagian kanan dan empat dibagian kiri patah, lalu ada luka benda tajam di bagian kepala, dan adanya pendarahan dibagian belakang kepala korban akibat benda tumpul,"papar Kapolres pertama di Kubu Raya itu.
Kapolres mengungkapkan bahwa masih ada kemungkinan tersangka pada kasus ini akan bertambah.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Korban Pembunuhan
Penemuan mayat yang mengegerkan warga Kecamatan Rasau Jaya pada Kamis (5/12/2019) lalu akhirnya menemui titik terang.