Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sesal Orang Tua yang Suruh Bocah 9 Tahun Ngemis dan Menyiksanya Bila Tak Dapat Uang, Kini Justru Mengemis ke Hakim Minta Ampun

Dwi Nur Mashitoh - Selasa, 10 Desember 2019 | 18:00
Ilustrasi pengemis
Pixabay

Ilustrasi pengemis

Hingga akhirnya, JPU menuntut terdakwa masing-masing kurungan penjara selama lima tahun dan membayar denda masing-masing Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara.

Usai JPU membacakan tuntutan, maka hakim meminta kedua terdakwa bermusyawarah dengan kuasa hukumnya Anita Karlina, guna memastikan apakah akan mengajukan pledoi ataupun tidak.

Baca Juga: Hanya Modal Tampang Memelas, Kakek Muklis Bisa Kumpulkan Uang Rp 192 Juta, Inilah Kisah Si Pengemis Tajir yang Tiap Hari Wira-wiri di Bank untuk Tukarkan Recehan Jadi Uang Ratusan

Setelah musyawarah berlangsung dua menit, kuasa hukum kedua terdakwa memastikan akan melakukan pledoi secara tertulis.

Namun saat hakim hendak menutup sidang, terdakwa pria angkat bicara yang intinya mereka mengaku menyesal atas segala perbuatannya.

Maka hakim ketua menyatakan akan menjadikan pertimbangan atas pernyataan menyesal yang disampaikan terdakwa secara lisan.

Selanjutnya hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda mendengar pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga: Tubuhnya Habis Ditendangi Gegara Hal Sepele, Kakek Ini Ngemis ke Polisi Agar Cucunya Tak Dipenjara, Pelaku Sampai Nangis Saat Diinterogasi

Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.

Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.

Bila tidak membawa pulang uang usai mengemis, maka anak tersebut disiksa seperti dikurung dan tangannya dirantai.

Sedangkan kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personel Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.

Source :Serambi News

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x