Hingga akhirnya, JPU menuntut terdakwa masing-masing kurungan penjara selama lima tahun dan membayar denda masing-masing Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara.
Usai JPU membacakan tuntutan, maka hakim meminta kedua terdakwa bermusyawarah dengan kuasa hukumnya Anita Karlina, guna memastikan apakah akan mengajukan pledoi ataupun tidak.
Setelah musyawarah berlangsung dua menit, kuasa hukum kedua terdakwa memastikan akan melakukan pledoi secara tertulis.
Namun saat hakim hendak menutup sidang, terdakwa pria angkat bicara yang intinya mereka mengaku menyesal atas segala perbuatannya.
Maka hakim ketua menyatakan akan menjadikan pertimbangan atas pernyataan menyesal yang disampaikan terdakwa secara lisan.
Selanjutnya hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda mendengar pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.
Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.
Bila tidak membawa pulang uang usai mengemis, maka anak tersebut disiksa seperti dikurung dan tangannya dirantai.
Sedangkan kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personel Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.