Sosok.id - Sepasang suami istri ini hanya bisa menyesali perbuatannya.
Namun, sesal pasangan asal Lhokseumawe, Aceh kini sudah tak berarti lagi karena hukum tetaplah hukum.
Tinggal menunggu hari bagi pasangan yang tega menyuruh anaknya untuk mengemis itu untuk mendapat vonis hukuman.
Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa (10/21/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, kembali menggelar sidang terhadap perkara bocah yang disuruh mengemis orangtuannya hingga mengalami penyiksaan berupa dirantai.
Kedua terdakwa dalam kasus ini adalah ayah tiri korban berinisial Muhammad Ismail (39) dan Uli Grafika (34) selaku ibu kandung korban.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Jamaluddin serta dua anggotanya Mukhtar dan Mukhtari dibuka untuk umum.
Usai sidang dibuka, maka langsung hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fakhrillah, untuk membacakan tuntutan sesuai agenda sidang.
Maka Fakhrillah menguraikan kronologis kejadian, isi dakwaan dan juga hasil pemeriksaan saksi.
Saat Fakhrillah menguraikan semua itu, terlihat terdakwa pria hanya tertunduk dan sesekali kedua tangannya digenggam.
Sedangkan terdakwa wanita, terus menatap Fakhrillah yang menguraikan materi tuntutan sekitar 15 menit.