Selanjutnya personel Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti. Lalu mendatangi rumah korban.
Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan.
Selanjutnya, ayah tiri dan ibu kandung bocah tersebut ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan eksploitasi anak.
Kedua tersangka dibidik dengan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I)UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomir 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.
Tersangka pun diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 200 juta.
Pada Oktober 2019, penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan kedua tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Selanjutnya kedua tersangka dititipkan ke LP Klas II Lhokseumawe.
Tidak lama kemudian kedua tersangka dilimpahkan ke PN Lhokseumawe untuk proses sidang. (Serambi News/Saiful Bahri)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Orangtua yang Merantai Anaknya untuk Mengemis Dituntut Lima Tahun Penjara, Terdakwa Menyesal