Satpol PP juga mencatat, empat titik rumah kos yang dirazia tidak mengantongi izin.
Padahal menurut Perda Kabupaten Tulungagung, rumah kos dengan 10 kamar atau lebih wajib membayar pajak 10 persen dari harga sewa kamar.
Pajak ini dibebankan kepada penyewa, sehingga tidak memberatkan pemilik kos.
“Kami panggil mereka suruh ke kantor. Kami minta izinnya diurus dulu,” pungkas Agung Setyo Widodo.
(Tribun Jatim/Ani Susanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Cowok Berjilbab Masuk Kamar Kos Cewek Kediri, Nyamar Demi Lampiaskan Hasrat ke Pacar, Nyaris Dihajar