Sementara itu, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi menambahkan, keempat tersangka menyewa sebuah mobil pick up seharga Rp 600.000 untuk mengangkut beras itu.
Mobil itu disewa di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama 9 tahun. (*)