Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ironis! Rekan Sesama Artis Pamer Saldo ATM Miliaran, Selebriti Ini Justru Hanya Punya Rekening Rp 397 Perak, Ditjen Pajak: Kalau Enggak Setor, Bisa Dilihat Datanya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Sabtu, 30 November 2019 | 06:00
Ironis! Rekan Sesama Artis Pamer Saldo ATM Miliaran, Selebriti Ini Justru Hanya Punya Rekening Rp 397 Perak, Ditjen Pajak: Kalau Enggak Setor, Bisa Dilihat Datanya!
YouTube/PIXABAY

Ironis! Rekan Sesama Artis Pamer Saldo ATM Miliaran, Selebriti Ini Justru Hanya Punya Rekening Rp 397 Perak, Ditjen Pajak: Kalau Enggak Setor, Bisa Dilihat Datanya!

"Youtuber, kalau dia orang Indonesia, dapat penghasilan di Indonesia, atau pun dia penjual online, penjual di pasar, selama di atas PTKP dia wajib bayar PPh (Pajak Penghasilan) secara self assesement," ujar Suryo ketika memberi penjelasan kepada awak media di Jakarta, Senin (25/11/2019).

Sebagai informasi, beberapa selebriti yang memamerkan saldo di rekening mereka adalah Sejumlah selebriti yang memamerkan saldo rekeningnya di antaranya Barbie Kumalasari, Raffi Ahmad, hingga Ria Ricis.

Baca Juga: Padahal Sudah Diberi Segalanya, Penjual Martabak Ini Sakit Hati dan Sebar Video Tanpa Busana Mantan Pacarnya

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak baru Suryo Utomo (kiri) dan eks Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, Jumat (1/11/2019).
(KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak baru Suryo Utomo (kiri) dan eks Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Tak tanggung-tanggung, saldo rekening mereka bahkan jumlahnya miliaran rupiah.

Suryo mengatakan, jika para selebritas tersebut ternyata tak membayarkan pajak, pihak DJP telah memiliki data rekening perbankan dengan saldo di atas Rp 1 miliar.

Hal tersebut sesuai ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Nomor 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.

"Kalau enggak setor, bisa dilihat datanya di Pak Irawan (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP), ada atau enggak," ujar dia.

Baca Juga: Putus Cinta, Pria Ini Bedil Muka Mantan Pacarnya dari Jarak Dekat

Adapun dalam PMK tersebut, Ditjen Pajak memiliki hak untuk memantau informasi keuangan wajib pajak pribadi yang memiliki rekening minimal Rp 1 miliar.

Adapun untuk wajib pajak badan, besaran rekening yang bisa diakses oleh otoritas fiskal tidak dibatasi.

Sementara itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan menjelaskan, dalam mekanisme pemeriksaan data kepatuhan perpajakan dilakukan dengan asas kehati-hatian.

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x