Follow Us

Ironis! Rekan Sesama Artis Pamer Saldo ATM Miliaran, Selebriti Ini Justru Hanya Punya Rekening Rp 397 Perak, Ditjen Pajak: Kalau Enggak Setor, Bisa Dilihat Datanya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Sabtu, 30 November 2019 | 06:00
Ironis! Rekan Sesama Artis Pamer Saldo ATM Miliaran, Selebriti Ini Justru Hanya Punya Rekening Rp 397 Perak, Ditjen Pajak: Kalau Enggak Setor, Bisa Dilihat Datanya!
YouTube/PIXABAY

Ironis! Rekan Sesama Artis Pamer Saldo ATM Miliaran, Selebriti Ini Justru Hanya Punya Rekening Rp 397 Perak, Ditjen Pajak: Kalau Enggak Setor, Bisa Dilihat Datanya!

Gelak tawa pecah seketika saat layar mesin ATM menampilkan isi saldo ATM Andre yang ternyata di luar ekspetasi.

"Enggak ada yang nebak, saldo saya Rp 397. Kenapa kalian berpikirnya M M-an? Padahal saldo saya Rp 397," ujar Andre dengan tawa terkekeh.

Komedian Andre Taulany usai menyampaikan permintaan maaf atas dugaan penistaan agama di kantor pusat MUI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019).
(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Komedian Andre Taulany usai menyampaikan permintaan maaf atas dugaan penistaan agama di kantor pusat MUI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019).

Kejadian lucu pun terjadi saat asisten mengetahui saldo ATM Andre.

Sang asisten pun dengan canda berniat pulang kampung dan tidak mau bekerja lagi dengan Andre gara-gara saldo ATM-nya hanya ratusan perak.

"Gimana sih, kok artis saldonya segitu?" ujar Tono, asisten Andre lalu pergi meninggalkan majikannya.

Andre pun dengan guyonannya berlagak sedih. Dia merasa kehilangan asistenya gara-gara saldo rekeningnya tidak besar.

Siap-siap Diperiksa Ditjen

Baca Juga: Miris! Terpaksa Buang Bayinya Karena Terlilit Masalah, Pelaku Tinggalkan Sepucuk Surat Wasiat yang Menyayat Hati: Kamu Harus Jadi Wanita yang Kuat, Baik, Pintar....

Adanya fenomena artis dan youtuber memamerkan saldo ATM ternyata tak hanya menarik minat masyarakat luas, namun juga Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, dalam proses pemungutan pajak, otoritas fiskal tak memandang profesi atau dari mana pendapatan wajib pajak berasal.

Jika orang tersebut memiliki penghasilan di Indonesia dan jumlahnya penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per bulan, maka wajib untuk membayar pajak.

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest