Kendati demikian, Kurnia mengaku tak kaget karena, menurut dia, Presiden Joko Widodo sudah tidak mempunyai komitmen antikorupsi.
Hal ini bisa dilihat dari langkah Presiden yang menyetujui revisi UU untuk melemahkan KPK, hingga kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan yang belum tuntas.
"Jadi jika selama ini publik mendengar narasi antikorupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong," kata Kurnia.
Hak presiden
Menjawab kritik dari aktivis antikorupsi, Presiden Jokowi menegaskan bahwa grasi adalah hak presiden yang diberikan oleh konstitusi.
"Kita harus tahu semuanya dalam ketatanegaraan kita, grasi itu adalah hak yang diberikan kepada presiden atas pertimbangan dari MA, itu jelas sekali dalam UUD kita, jelas sekali," kata Jokowi.
Baca Juga: Awalnya Diajak Beli Batagor, Perempuan Muda Malah Digauli Kenalannya Sebanyak 2 Kali di Dalam Mobil
Kepala Negara juga menekankan, tak setiap grasi yang diajukan narapidana ia kabulkan.
Sebab, ada banyak pertimbangan yang harus diambil sebelum grasi terbit. "Coba dicek berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa. Dicek betul," kata mantan Gubernur DKI itu.
Jokowi pun tidak khawatir dirinya akan dicap tak mendukung pemberantasan korupsi atas terbitnya grasi untuk Annas Maamun ini.
Sebab, grasi untuk koruptor tak diberikan setiap hari.