Grasi yang diberikan Jokowi berupa pengurangan masa hukuman satu tahun penjara.
Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya.
Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, diprediksi akan bebas pada Oktober 2020.
Tak dibenarkan
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch mengecam langkah Presiden Jokowi dalam memberikan grasi kepada terpidana korupsi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi dengan pemberian pemotongan masa hukuman untuk alasan apa pun, termasuk alasan kemanusiaan.
"Misalnya saja, presiden berdalih karena rasa kemanusiaan sehingga mengeluarkan grasi kepada terpidana. Alasan itu tidak dapat dibenarkan sebab indikator 'kemanusiaan' sendiri tidak dapat diukur secara jelas," kata Kurnia.
Ia pun mengingatkan bahwa Annas sebagai kepala daerah telah mencoreng kepercayaan publik yang telah memberikan amanah kepada Annas.
Menurut Kurnia, pemberian grasi tersebut pun mencoreng rasa keadilan karena publik sudah dirugikan atas kasus korupsi yang dilakukan kepala daerahnya.
"Jadi, jika konsep penegakan hukum seperti ini yang diinginkan oleh presiden, pemberian efek jera kepada pelaku korupsi tidak akan pernah tercapai sampai kapan pun," kata dia.