Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri II B pada Selasa (17/12/1013) silam, AS memberikan pengakuannya.
Sidang yang kala itu dipimpin oleh hakim Motur Panjaitan tersebut berlangsung tertutup.
Adapun sidang tersebut berakhir sekitar pukul 15.30 WIB.
Motur mengungkapkan bahwa kasus AS ini adalah yang pertama kalinya terjadi di Indonesia pada masa itu.
AS mengaku telah memperkosa 300 ayam.
"Seperti itu kesaksiannya," kata Motur, seperti dikutip dari Tribun Pontianak.
Pada persidangan selanjutnya, yang digelar sepekan kemudian, pemilik ayam yang unggasnya diperkosa oleh AS turut dihadirkan.
Sang pemilik ayam bahkan turut membawa serta ayam-ayam ternaknya ke pengadilan untuk menyaksikan proses persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Ramadhanil S Daulany kemudian mengatakan bahwa AS mengalami kelainan seks.