Adapun kedua belah pihak juga memiliki bukti klaim atas lahan tersebut.
Triyanto memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sementara pihak lawan memiliki bukti segel.
Sejak perusakan pagar dan plang itu, Triyanto jadi rajin untuk meninjau lokasi sembari memperbaiki kerusakan yang ada.
Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polda Kaltim sejak 2017 lalu, namun hingga kini masih belum selesai.
Menurut Tri, suaminya yang merupakan mantan anggota TNI itu tak memiliki rasa takut walaupun sering mendapat teror.
"Bapak juga sering dapat teror. Bilang jangan bikin pagar lagi. Tapi bapak ini kan mantan TNI, jadi nggak pernah takut," kata dia.
Namun, Tri mengaku telah memasrahkan kasus ini pada pihak kepolisian.
"Apa pun hasilnya kami keluarga tetap menerima. Kami sudah ikhlas," katanya.