Melansir Tribunnews, tepat pada Jumat (15/11/2019) Irfan Nur Hakim didampingi oleh kuasa hukumnya menyambangi Polres Majalengka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sembilan jam lebih menjalani pemeriksaan, pihak kepolisian Polres Majalengka pun memutuskan untuk menahan Irfan Nur Hakim sebagai tersangka pada Sabtu (16/11/2019) dini hari.
Irfan Nur Hakim terbukti melanggar hukum dan terjerat Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Namun belum satu hari ditahan sebagai tersangka kasus penembakan, Irfan Nur Hakim nyatanya langsung dibebaskan.
Hal ini dikarenakan sang korban penembakan, Panji Pamungkas resmi mencabut laporannya pada kepolisian dan memilih jalan damai.
Dilansir Sosok.ID dari Tribun Cirebon, Sabtu (16/11/2019) Panji Pamungkas tiba di Polres Majalengka tak lama setelah Irfan Nur Hakim ditahan, sekitar pukul 01.40 WIB.
Setelah beberapa saat, Panji Pamungkasandi ke luar beserta penasehat hukum tersangka.
Penasihat hukum Irfan Nur Alam, Dadan Taufik menjelaskan, alasan pihak korban datang ke Mapolres Majalengka, yakni ingin mencabut laporan polisi dan berdamai.
Baik Panji Pamungkas dan Irfan Nur Hakim akhirnya sepakat untuk menandatangani kesepatakan damai sekaligus mencabut laporan polisi.