Follow Us

Selesai Ucapkan Ijab Kabul, Kedua Mempelai Ini Harus Dipisahkan, Wanitanya Menangis Sejadinya, Hari Bahagia Pasangan Ini Berubah, Begini Sebabnya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 15 November 2019 | 19:00
Selesai Ucapkan Ijab Kabul, Kedua Mempelai Ini Harus Dipisahkan, Wanitanya Menangis Sejadinya, Hari Bahagia Pasangan Ini Berubah, Begini Sebabnya!
Kolase Kompas.com/TribunPalopo.com

Selesai Ucapkan Ijab Kabul, Kedua Mempelai Ini Harus Dipisahkan, Wanitanya Menangis Sejadinya, Hari Bahagia Pasangan Ini Berubah, Begini Sebabnya!

Sosok.ID - Menikah dengan kekasih yang dicintai adalah impian setiap orang yang sedang menjalin asmara dengan pasangannya.

Bahkan banyak orang rela menghabiskan dana hingga ratusan sampai miliaran rupiah demi resepsi pernikahan yang menjadi kenangan indah sepanjang hidup.

Namun juga tak sedikit yang memilih jalan untuk mengadakan pernikahan dengan cara sederhana demi merasakan kesakralannya.

Tapi apa jadinya jika impian itu harus dikubur karena persoalan yang membelit salah satu pasangan?

Baca Juga: Tak Boleh Hanya Modal Cinta! Aturan Baru Perkawinan 2020, Tanpa Surat Sertifikasi Pasangan Tak Bisa Jalankan Ijab Kabul, Begini Penjelasannya!

Mungkin kisah Ulfa Wulandari adalah kisah cinta yang berbeda dari kisah asmara lainnya.

Ulfa baru saja menikah dengan sang kekasih, Ferdiansyah dengan diwarnai kebahagiaan sekaligus kesedihan.

Pasangan kekasih asal Kota Palopo ini akhirnya resmi menjadi sepasang suami istri pada Jumat (15/11/19).

Namun berbeda dengan biasanya, keduanya harus menjalankan prosesi ijab kabul di tempat yang tak terbayangkan.

Mengucap janji sehidup semati di tempat dimana banyak orang menghindari untuk bisa masuk di tempat itu.

Baca Juga: Ngaku Tak Mau Lagi Lihat Turis Tak Berduit di Tanahnya, Gubernur NTT Larang Wisatawan Miskin ke Labuan Bajo, Ternyata Ini Alasannya!

Ulfa dan Ferdiansya melangsungkan prosesi ijab kabul di dalam tahanan Mapolres Palopo Jalan Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Source : Kompas.com, TRIBUNPALOPO.COM

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest