Sosok.id - Tahun 2020, pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait syarat untuk mengikat janji suci pernikahan.
Saat ini, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tengah merencanakan program sertifikasi perkawinan.
Program yang ditujukan pada pasangan yang hendak menikah ini nantinya akan dijadikan salah satu syarat untuk melangsungkan pernikahan di Indonesia.
Nantinya, setiap pasangan diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pranikah terlebih dahulu untuk mendapatkan sertifikat.
Sertifikat tersebut lah yang kemudian dijadikan salah satu syarat untuk menikah.
"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir saat ditemui Kompas.com di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Adapun isi bimbingan dalam kelas tersebut nantinya akan mengajarkan tentang pengetahuan seputar kehidupan berumah tangga.
Seperti tentang reproduksi, penyakit-penyakit berbahaya yang kemungkinan dapat menyerang anggota keluarga, dan hal-hal mendasar lainnya.
Muhadjir menyebutkan bahwa dalam menjalankan program ini nantinya Kemenko PMK juga akan menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.
Peran Kementerian Kesehatan adalah untuk memberi informasi seputar kesehatan dan penyakit yang sering menyerang orang tua dan keluarga.