Pihak Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi terkait kesehatan dan penyakit.
Sementara Kementerian Agama akan mengurus hal yang berkaitan dengan urusan pernikahan.
“Nanti akan saya bicarakan dengan Menteri Agama dan Menteri Kesehatan. Karena titik awalnya harus dari situ. Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal,” kata dia, dikutip dari Tribunnews.com.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kemenko PMK Ghafur Darmaputra yang merupakan Deputi VI Bidang kordinator Perlindungan Perempuan dan Anak menyebutkan semua informasi akan dimuat dalam satu website.
"Informasi mengenai apa sih yang harus dipersiapkan oleh para pengantin, dimasukkan ke dalam satu website yang berisi semua," kata Ghafur Darmaputra di sela kunjungannya mendampingi Menko PMK Muhadjir Effendy di Malang, Jumat (8/11/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
Website bimbingan online perkawinan tersebut akan memuat seluruh panduan pernikahan yang disediakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
"Jadi kalau orang akses ke website itu, mereka bisa tahu bahkan info yang seperti bagaimana mencegah pornografi segala macam dari Kominfo itu ada di sana. Jadi integrated data jadi one stop apa saja yang mau diketahui ada di sana," kata dia, dikutip dari Tribunnews.com.
Rencana pembuatan bimbingan perkawinan online tersebut ternyata sudah dirancangakan sejak tahun lalu.
Bahkan mulai dari persiapan konten sampai menu bantuan dalam konten telah dirancangkan, seperti live chat.
Sebelumnya, dalam revisi UU Perkawinan usia seorang dinyatakan sah dalam hukum untuk menikah adalah sama-sama 19 tahun.