Follow Us

Tak Boleh Hanya Modal Cinta! Aturan Baru Perkawinan 2020, Tanpa Surat Sertifikasi Pasangan Tak Bisa Jalankan Ijab Kabul, Begini Penjelasannya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 15 November 2019 | 17:10
(Ilustrasi pernikahan) Tak Boleh Hanya Modal Cinta! Aturan Baru Perkawinan 2020, Tanpa Surat Sertifikasi Pasangan Tak Bisa Jalankan Ijab Kabul, Begini Penjelasannya!
mkenyaujerumani.de

(Ilustrasi pernikahan) Tak Boleh Hanya Modal Cinta! Aturan Baru Perkawinan 2020, Tanpa Surat Sertifikasi Pasangan Tak Bisa Jalankan Ijab Kabul, Begini Penjelasannya!

Pihak Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi terkait kesehatan dan penyakit.

Sementara Kementerian Agama akan mengurus hal yang berkaitan dengan urusan pernikahan.

“Nanti akan saya bicarakan dengan Menteri Agama dan Menteri Kesehatan. Karena titik awalnya harus dari situ. Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal,” kata dia, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Ogah Disandingkan dengan Pelakor yang Rebut Mantan Suaminya Usai Pamer Foto Mesra Bareng sang Raja Gimmick, Artis Ini Balas dengan Sindiran Pedas

Dilansir dari Tribunnews.com, Kemenko PMK Ghafur Darmaputra yang merupakan Deputi VI Bidang kordinator Perlindungan Perempuan dan Anak menyebutkan semua informasi akan dimuat dalam satu website.

"Informasi mengenai apa sih yang harus dipersiapkan oleh para pengantin, dimasukkan ke dalam satu website yang berisi semua," kata Ghafur Darmaputra di sela kunjungannya mendampingi Menko PMK Muhadjir Effendy di Malang, Jumat (8/11/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

Website bimbingan online perkawinan tersebut akan memuat seluruh panduan pernikahan yang disediakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

"Jadi kalau orang akses ke website itu, mereka bisa tahu bahkan info yang seperti bagaimana mencegah pornografi segala macam dari Kominfo itu ada di sana. Jadi integrated data jadi one stop apa saja yang mau diketahui ada di sana," kata dia, dikutip dari Tribunnews.com.

Rencana pembuatan bimbingan perkawinan online tersebut ternyata sudah dirancangakan sejak tahun lalu.

Baca Juga: Getol Disebut Hotman Paris Bangkrut karena Modalin Berondong, Muzdalifah Akhirnya Beberkan Fakta Mengejutkan di Balik Alasan Jual Rumah Warisan Mendiang Suami

Bahkan mulai dari persiapan konten sampai menu bantuan dalam konten telah dirancangkan, seperti live chat.

Sebelumnya, dalam revisi UU Perkawinan usia seorang dinyatakan sah dalam hukum untuk menikah adalah sama-sama 19 tahun.

Source : Tribunnews.com, Tribuntimur.com, tribunnewswiki.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest