Menurut Muhadjir, syarat mendapatkan sertifikasi tersebut penting untuk bekal pasangan yang hendak menikah tersebut.
Sebab dalam bimbingan untuk mendapat sertifikasi pernikahan tersebut pasangan calon suami istri akan mendapat pengetahuan mengenai kesehatan.
Lebih lanjut pengetahuan yang diberikan saat bimbingan kepada pasangan calon suami istri tersebut mengenai kesehatan reproduksi.
Bahkan termasuk penyakit-penyakit yang berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan yang akan menjalankani mahligai rumah tangga.
Yang menjadi salah satu tujuan lain adalah mencegah masalah stunting pada anak dari pasangan menikah itu.
"Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ujar Muhadjir Effendy, dikutip dari Tribunnews.com.
Menteri PMK juga menambahkan untuk mendapat sertifikasi pernikahan sebagai syarat pengajuan nikah tersebut harus ditempuh pasangan calon suami istri selama tiga bulan.
Dalam tiga bulan tersebut pasangan calon keluarga itu diwajibkan untuk mengikuti bimbingan sertifikasi.
Dalam melaksanakan program ini, kemenko PMK akan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).