Follow Us

Kaum Jomblo Makin Ngenes, Pemerintah Tetapkan Syarat Baru Sebagai Syarat Nikah, Wajib Ikut Kelas Bimbingan Selama 3 Bulan untuk Dapatkan Sertifikat

Dwi Nur Mashitoh - Jumat, 15 November 2019 | 13:15
Ilustrasi pernikahan
mkenyaujerumani.de

Ilustrasi pernikahan

Baca Juga: 2 Kali Cerai Hingga 11 Tahun Menjanda, Penyanyi Lawas Ini Pernah Nikah Cuma 4 Bulan, Usai Pisah Mantan Suami Hilang Bak Ditelan Bumi

Tanggapan DPR

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengingatkan Kemenko PMK agar program dan syarat tersebut nantinya agar tidak memberatkan masyarakat Indonesia, etrutama dari segi biaya.

Ace juga mengingatkan agar prosedur untuk mendapatkan sertifikat tersebut tidak dibuat berbelit-belit.

"Jangan sampai ini memberatkan warga untuk melaksanakan pernikahan, terutama dari segi biaya. Juga jangan sampai prosedurnya berbelit-belit," kata Ace seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/11/2019).

Baca Juga: Viral! Ingin Gelar Pesta Pernikahan Tapi Tak Ada Dana dan Tak Mau Repotkan Orang Tua, PNS Ini Ngemis Rp 200 Juta ke Warganet, Aksinya Panen Hujatan

Program online

Adapun hal-hal yang harus dipersiapkan oleh pasangan yang hendak menikah ini nantinya akan tertuang dalam satu website.

Hal ini disampaikan langsung oleh Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko Ghafur Darmaputra.

Ia menyampaikan bahwa semua informasi terkait hal yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin akan dimuat dalam satu website.

Baca Juga: Kisah Hazim, Kembali ke SMA Setelah 5 Tahun Lulus Bukan Untuk Reuni, Ternyata Untuk Nikahi Mantan Gurunya, Simak Usahanya Hingga Pelaminan!

"Informasi mengenai apa sih yang harus dipersiapkan oleh para pengantin, dimasukkan ke dalam satu website yang berisi semua," kata Ghafur disela kunjungannya mendampingi Menko PMK Muhadjir Effendy di Malang, Jawa Timur, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/11/2019).

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : Kompas.com, tribunnews

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest