Tanggapan DPR
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengingatkan Kemenko PMK agar program dan syarat tersebut nantinya agar tidak memberatkan masyarakat Indonesia, etrutama dari segi biaya.
Ace juga mengingatkan agar prosedur untuk mendapatkan sertifikat tersebut tidak dibuat berbelit-belit.
"Jangan sampai ini memberatkan warga untuk melaksanakan pernikahan, terutama dari segi biaya. Juga jangan sampai prosedurnya berbelit-belit," kata Ace seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/11/2019).
Program online
Adapun hal-hal yang harus dipersiapkan oleh pasangan yang hendak menikah ini nantinya akan tertuang dalam satu website.
Hal ini disampaikan langsung oleh Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko Ghafur Darmaputra.
Ia menyampaikan bahwa semua informasi terkait hal yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin akan dimuat dalam satu website.
"Informasi mengenai apa sih yang harus dipersiapkan oleh para pengantin, dimasukkan ke dalam satu website yang berisi semua," kata Ghafur disela kunjungannya mendampingi Menko PMK Muhadjir Effendy di Malang, Jawa Timur, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/11/2019).