Sementara Kementerian Agama bertugas untuk mengurusi masalah pernikahan.
“Nanti akan saya bicarakan dengan menteri agama dan menteri kesehatan. Karena titik awalnya harus dari situ. Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal,” jelas Muhadjir.
Adapun pelaksanaan program tersebut akan dilaksanakan mulai tahun 2020 mendatang.
Dengan durasi pelatihan selama tiga bulan untuk bisa mendapatkan sertifikat.
Sementara tujuan dari program ini adalah untuk membentuk keluarga yang sehat.
Sebab, pasangan yang menikah tersebut nantinya akan menghasilkan keturunan yang akan menjadi penerus bangsa.
Sehingga orang tua harus dibina terlebih dahulu agar benar-benar siap menjalani kehidupan rumah tangga.
“Mereka kan akan melahirkan anak yang akan menentukan masa depan bangsa ini. Di situ lah informasi penyakit-penyakit yang berbahaya untuk anak, termasuk stunting segala itu harus diberikan,” ujar Muhadjir.
Di kesempatan lain, Muhadjir juga menegaskan bahwa program ini nanti hukumnya wajib bagi pasangan yang hendak menikah.
"Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," ucap Muhadjir seperti saat ditemui Tribunnews di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).