Kehamilan pertama terjadi saat korban masih berusia belia dan tak mengetahui tanda-tanda kehamilan hingga mengalami keguguran.
Kehamilan kedua ia alami pada awal tahun 2019 dan korban memutuskan untuk menjaga kandungannya hingga melahirkan seorang anak perempuan.
Nyaris setiap hari sang ayah tiri memperkosa korban di kediamannya di lapak pemulung di kawasan Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan.
Perbuatan bejat sang ayah tiri ini akhirnya terbongkar saat korban bertemu dengan tantenya dan ditanya soal asal usul anak berumur satu bulan yang ada di buaiannya.
Melansir Kompas.com, Kamis (14/11/20190 ditemani sang tante dan LBH setempat, korban pun akhirnya melapor ke Polres Tangerang Selatan.
Selama 7 hari, pelaku sempat kabur dan tidak terlacak oleh pihak kepolisian.
Namun akhirnya, dilansir Sosok.ID dari Wartakotalive.com, pihak Polres Tangerang Selatan berhasil meringkus pelaku.
Hal ini pun disampaikan sendiri oleh Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Didid Imawan kepada awak media.
"Tersangka sudah kami tangkap. Lebih lanjutnya, pelaku yang berinisial S ini akan dijerat pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," jelas Kompol Didid Imawan.