Sosok.id - YouTuber kondang Atta Halilintar kembali dilaporkan oleh seseorang ke polisi.
Kali ini, ia dilaporkan oleh sebuah LSM bernama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi) dengan tuduhan penistaan agama.
Tak hanya Atta seorang, LSM KPK juga melaporkan kanal YouTube bernama Gunawan Swallow.
Melansir dari Kompas.com, laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 13 November 2019.
Adapun pihak LSM KPK melayangkan laporan tersebut atas dugaan bahwa Atta telah membuat konten yang dianggap melecehkan salah satu agama.
Sementara kanal YouTube Gunawan Swallow telah menyebarkan kembali video tersebut di kanalnya beberapa hari yang lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM KPK Firdaus Oiwobo.
"Saudara Atta Halilintar dan akun YouTube Gunawan Swallow (dilaporkan) dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a Tentang Dugaan Penistaan Agama yang diduga dilakukan oleh Atta Halilintar dan kawan-kawan," ucap Firdaus di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/11/2019).
Menurut Firdaus, konten yang berisi adegan ibadah tersebut dinilai mengandung nilai pelecehan.
"Ada adegan goyang-goyang sambil menerima HP, sambil teriak-teriak dan tidak sesuai itu," ucap Firdaus.