Sosok.ID - Muriandi harus meregang nyawa setelah timah panas petugas menembus tubuhnya hingga tak terselamatkan.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani membenarkan kabar tersebut.
Seorang mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka yang baru saja meninggal itu dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.
Muriandi harus meregang nyawa setelah akan diamankan oleh pihak kepolisian, namun ia mencoba untuk kabur.
Awalnya pihak kepolisian menangkap seorang pemuda bernama Yopi di Jakarta pada (28/10/19) lalu.
Bersama dengan penangkapan Yopi tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti sebanyak 142 barang haram.
Kasus penangkapan kurir tersebut kemudian berkembang, hingga polisi kembali mengamankan dua orang pria di Aceh.
Ghazali dan M Amin Yunus ditangkap oleh pihak kepolisian di Kabupaten Pidie Aceh.
"Kita melakukan penangkapan lagi terhadap tersangka Ghazali dan M Amin Yunus di Kabupaten Pidie Aceh", AKBP Ahmad Fanani dikutip dari Kompas.com.
"Mereka ini pengirim barang ke tersangka Yopi dari Aceh ke Jakarta," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2019), dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan keterangan kedua orang inilah didapati nama seorang mantan anggota GAM dan juga residivis.
Muriandi adalaha atasan dari Ghazali dan juga M Amin Yunus yang baru saja di tangkap oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan dua tersangka yang ditangkap di Aceh, Ghazali berperan sebagai kurir suruhan bos ganja di kawasan Aceh yang bernama Muriandi.
"Ghazali ini mendapat suruhan dan perintah untuk mengirim barang oleh Muriandi yang juga sebagai pengendali jaringan ganja yang dikirim dari Aceh ke Jakarta," ungkap Fanani, dikutip dari Kompas.com.
Ternyata Muriandi bukanlah sosok asing dimata kepolisian Ditreskrimnarkoba, ia adalah orang yang pernah terjerat kasus yang sama.
Muriandi juga diketahui sebagai residivis kasus peredaran narkoba jenis sabu, dia pernah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Salemba di Jakarta Pusat.
"Tersangka ini (Muriandi) adalah residivis kasus 5 kilogram sabu. Dia masuk rutan tahun 2000 dan keluar tahun 2005," ungkap Fanani, dikutip dari Kompas.com.
Muriandi adalah seorang bos ganja di daerah Pidie Aceh, dan memiliki sebidang tanah seluas 10 hektar.
Tanah tersebut ditanami ganja olehnya yang telah diketahui dan diamankan kepolisian beberapa waktu lalu.
"(Muriandi) adalah bos ganja, pemilik ladang ganja. Tersangka memiliki ladang ganja di Aceh seluas 10 hektare," kata Fanani saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2019), dilansir dari Kompas.com.
Sebenarnya Muriandi telah diamankan polisi dengan kondisi hidup-hidup.
Namun saat sedang menelusuri tersangka lain dalam jaringan peredaran ganja, Muriandi justru melawan petugas hingga mencoba kabur.
Diberi peringatan tembakan ke udara tak mempan bagi mantan anggota GAM tersebut hingga harus dihadiahi timah panas.
Ia pun tersungkur setelah pelor polisi menembus kulitnya, hingga harus dibawa ke rumah sakit untuk ditolong.
Namun naas, nyawa bos ganja ini tak tertolong hingga harus meregang nyawa di rumah sakit Polri Kramat Jati, Jakarta. (*)