"Mereka ini pengirim barang ke tersangka Yopi dari Aceh ke Jakarta," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2019), dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan keterangan kedua orang inilah didapati nama seorang mantan anggota GAM dan juga residivis.
Muriandi adalaha atasan dari Ghazali dan juga M Amin Yunus yang baru saja di tangkap oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan dua tersangka yang ditangkap di Aceh, Ghazali berperan sebagai kurir suruhan bos ganja di kawasan Aceh yang bernama Muriandi.
"Ghazali ini mendapat suruhan dan perintah untuk mengirim barang oleh Muriandi yang juga sebagai pengendali jaringan ganja yang dikirim dari Aceh ke Jakarta," ungkap Fanani, dikutip dari Kompas.com.
Ternyata Muriandi bukanlah sosok asing dimata kepolisian Ditreskrimnarkoba, ia adalah orang yang pernah terjerat kasus yang sama.
Muriandi juga diketahui sebagai residivis kasus peredaran narkoba jenis sabu, dia pernah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Salemba di Jakarta Pusat.
"Tersangka ini (Muriandi) adalah residivis kasus 5 kilogram sabu. Dia masuk rutan tahun 2000 dan keluar tahun 2005," ungkap Fanani, dikutip dari Kompas.com.
Muriandi adalah seorang bos ganja di daerah Pidie Aceh, dan memiliki sebidang tanah seluas 10 hektar.