Sosok.id - Kabur dari rumah untuk mencari kebebasan bagi remaja adalah hal yang lumrah.
Di usia yang rentan dengan hal-hal baru, mereka tak jarang melakukan aksi nekat.
Seperti kasus gadis belia asal Lumajang, Jawa Timur ini.
Gadis yang masih berusia 15 tahun tersebut dikabarkan kabur dari rumahnya sejak 31 Oktober 2019 lalu.
Ternyata ia lari ke sebuah tempat karaoke yang terletak di Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Adapun, di tempat tersebut, gadis yang tak disebutkan namanya itu mencari nafkah sebagai seorang pemanadu lagu.
“Ada empat pemandu lagu di di tempat karaoke itu.
Dua dari empat orang itu masih berusia 15 tahun,”ujar AKBP Yade Setiawan Ujung, Kapolres Malang kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (6/11/2019).
“Selain disuruh menemani tamu untuk karaoke, anak-anak di bawah umur ini juga dipekerjakan melayani pria hidung belang untuk berhubungan badan,” jelasnya.
Ada 10 ruangan di tempat karaoke tersebut.
Ruangan tersebut digunakan untuk karaoke sekaligus tempat untuk para tamu yang ingin melakukan hubungan badan dengan pemandu lagu.
Dalam kasus ini, polisi menangkap Tiwi Rahayu alias Reva (32), Senin (4/11/2019).
Wanita asal Sumberpucung ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Setiap harinya Tiwi menjalankan usaha karaoke yang berlokasi di Sumberpucung tersebut.
Tersangka mendapat anak-anak untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu itu melalui jaringan para LC yang bekerja di tempat karaokenya.
Ada juga pemandu lagu yang datang secara sukarela dan bersedia menjadi bekerja di tempat karaoke itu.
“Bila korban mendapat upah menemani tamu untuk karaoke, tersangka mendapat bagian sebesar Rp 25.000 per jam.”
“Tersangka mendapat bagian Rp 35.000/jam bila korban diboking untuk layanan hubungan badan.”
“Tersangka juga membuatkan KTP palsu untuk korban agar usianya lebih dewasa.”
“Selain itu korban juga dilarang keluar dari rumah,” ungkap Ujung.
(Surya Malang/M Erwin)