Ada 10 ruangan di tempat karaoke tersebut.
Ruangan tersebut digunakan untuk karaoke sekaligus tempat untuk para tamu yang ingin melakukan hubungan badan dengan pemandu lagu.
Dalam kasus ini, polisi menangkap Tiwi Rahayu alias Reva (32), Senin (4/11/2019).
Wanita asal Sumberpucung ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Setiap harinya Tiwi menjalankan usaha karaoke yang berlokasi di Sumberpucung tersebut.
Tersangka mendapat anak-anak untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu itu melalui jaringan para LC yang bekerja di tempat karaokenya.
Ada juga pemandu lagu yang datang secara sukarela dan bersedia menjadi bekerja di tempat karaoke itu.
“Bila korban mendapat upah menemani tamu untuk karaoke, tersangka mendapat bagian sebesar Rp 25.000 per jam.”
“Tersangka mendapat bagian Rp 35.000/jam bila korban diboking untuk layanan hubungan badan.”
“Tersangka juga membuatkan KTP palsu untuk korban agar usianya lebih dewasa.”