Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Janda Miskin yang Baru 8 Hari Suaminya Meninggal Terancam Dipenjara Setelah Bongkar Dugaan Kecurangan Mantan Majikannya

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Selasa, 05 November 2019 | 19:00
Janda Miskin yang Baru 8 Hari Suaminya Meninggal Terancam Dipenjara Setelah Bongkar Dugaan Kecurangan Mantan Majikannya
Hand-over dokumen pribadi via Serambinews.com

Janda Miskin yang Baru 8 Hari Suaminya Meninggal Terancam Dipenjara Setelah Bongkar Dugaan Kecurangan Mantan Majikannya

Sosok.ID - Mursyidah menangis sembari menceritakan kisah pilunya pada Anggota Dwan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh, H Sudirman atau yang dikenal bernama Haji Uma.

Wanita tiga anak tersebut baru delapan hari ditinggal sang suami meninggal dunia akibat sakit.

Yang lebih memilukan lagi, ia terancam hukuman penjara setelah dilaporkan oleh mantan majikannya.

Ia dilaporkan atas dugaan perusakan salah satu rumah toko (ruko) di desa Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Baca Juga: Takut Ketahuan Melahirkan di Kamar Mandi Rumah Majikan, PRT Nekat Bungkus Bayinya Pakai Kresek dan Disembunyikan di Dalam Mesin Cuci Hingga Tewas

Mursyidah terancam tuntutan 10 bulan penjara atas laporan tersebut.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengerusakan ruko tempat pangkalan elpiji di desanya saat di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (29/10/19) lalu.

Sembari berlinang air mata dan memeluk ketiga anaknya yang masih kecil-kecil, Janda tersebut menceritakan duduk permasalahannya kepada wakil rakyat yang menyambangi rumahnya itu, Senin (4/11/19).

Kepada Haji Uma, Mursyidah mengaku pernah bekerja di pangkalan tersebut selama dua bulan pada tahun 2018

Seetiap hari Mursyidah mendapat tugas untuk mencabut segel tabung gas 3 kiloan tersebut.

Baca Juga: Ngaku Deg-degan Hingga Kaki Gemetar Saat Kena Razia, Pengemudi Ini Spontan Sogok Polisi Pakai Sekarung Beras

Upahnya pun kecil, hanya sebesar Rp 400 ribu selama dua bulan bekerja.

Mursyidah memang hanya bekerja selama dua bulan disana karena alasan hati nuraninya yang tak tega melihat pekerjaan tersebut.

Ia merasa mencurangi warga miskin dengan bekerja sebagai pembuka segel tabung 3 kiloan tersebut.

Dilansir dari Serambinews.com, Mursyidah dilaporkan oleh mantan majikannya karena dugaan perusakan ruko tempat menyimpan tabung gas elpiji 3 kiloan.

Saat itu Mursyidah bersama dengan masyarakat kampung sedang berupaya membongkar dugaan kecurangan yang dilakukan pihak pangkalan elpiji.

Baca Juga: Tubuhnya Tercecer Karena Ledakkan Diri, Celana Dalam Pemimpin ISIS Abu Bakr al-Baghdadi Jadi Petunjuk Penting

Namun nahas harus ia terima, apa yang ia lakukan bersama warga tersebut dianggap sebagai tindak perusakan hingga harus dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Proses hukum terhadap janda tiga anak ini sedang berlangsung di pengadilan.

Ormawa Fakultas Hukum (FH) Unimal, Senin (4/11/2019) siang menyerahkan 350 lembar fotokopi KTP mahasiswa dan berbagai kalangan masyarakat ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, sebagai bentuk dukungan agar Mursyidah divonis bebas. Fotokopi KTP tersebut diterima langsung Ketua PN Lhokseumawe Teuku Syalafi.
SERAMBINEWS/SAIFUL BAHRI

Ormawa Fakultas Hukum (FH) Unimal, Senin (4/11/2019) siang menyerahkan 350 lembar fotokopi KTP mahasiswa dan berbagai kalangan masyarakat ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, sebagai bentuk dukungan agar Mursyidah divonis bebas. Fotokopi KTP tersebut diterima langsung Ketua PN Lhokseumawe Teuku Syalafi.

Melansir dari Serambinews.com, Haji Uma yang menyambangi rumah Mursyidah mengatakan bahwa janda tersebut hanya bekerja selama dua bulan saja disana.

Ia tak sanggup bekerja disana karena merasa menipu warga miskin lainnya yang menggunakan gas elpiji 3 kiloan.

"Setelah dua bulan bekerja dia merasa tidak sanggup karena menipu orang miskin, dia keluar,” ungkap Haji Uma kepada Serambinews.com, Senin (4/11/2019).

Tak hanya itu, haknya sebagai pegawai di pangkalan elpiji tersebut juga tidak dipenuhi, ujar Anggota DPD tersebut.

Baca Juga: Padahal Anaknya Bupati, Namun Orangtuanya Malah Jualan Sayur di Pasar, Ini Fakta Dibaliknya

"Ketika dia keluar, dia dua bulan kerja dibayar gaji Rp 400.000, padahal pada awalnya dijanjikan Rp 500.000 per bulan," tambah Haji Uma lagi.

Setali tiga uang, Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Irwan Yusuf juga menyampaikan harapan yang sama mengenai penyelesaian kasus yang membelit Mursyidah tersebut.

"Bila nanti Mursyidah ditahan, ketiga anak yatim yang masih kecil-kecil tersebut siapa yang pelihara. Makanya kita sangat mengharapkan adanya kebijakan majelis hakim," harap Irwan Yusuf, dikutip dari Serambinews.com.

Apa yang dialami oleh Janda tiga anak tersebut menggerakkan berbagai lapisan elemen masyarakat di Lhokseumawe.

Baca Juga: Ibunya Ditabrak Pengemudi Salah Injak Gas di Batam, Anak Korban Ngamuk Lihat Postingan IG Pemilik Mobil: Dia Nggak Mikir Apa!

Beberapa kelompok masyarakat mendukung pembebasan Mursyidah dari kasus yang membelitnya.

Melansir dari Serambinews.com, dari Organisasi Mahasiswa di Lhokseumawe dan Aceh Utara (4/11/19) bahkan menyerahkan 350 lembar fotokopi KTP mahasiswa dan berbagai kalangan masyarakat lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Hal tersebut dimaksudkan untuk mendukung pembebasan Mursyidah dari kasus dugaan pengerusakan tersebut. (*)

Source : Serambinews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x