Follow Us

Janda Miskin yang Baru 8 Hari Suaminya Meninggal Terancam Dipenjara Setelah Bongkar Dugaan Kecurangan Mantan Majikannya

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Selasa, 05 November 2019 | 19:00
Janda Miskin yang Baru 8 Hari Suaminya Meninggal Terancam Dipenjara Setelah Bongkar Dugaan Kecurangan Mantan Majikannya
Hand-over dokumen pribadi via Serambinews.com

Janda Miskin yang Baru 8 Hari Suaminya Meninggal Terancam Dipenjara Setelah Bongkar Dugaan Kecurangan Mantan Majikannya

Sosok.ID - Mursyidah menangis sembari menceritakan kisah pilunya pada Anggota Dwan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh, H Sudirman atau yang dikenal bernama Haji Uma.

Wanita tiga anak tersebut baru delapan hari ditinggal sang suami meninggal dunia akibat sakit.

Yang lebih memilukan lagi, ia terancam hukuman penjara setelah dilaporkan oleh mantan majikannya.

Ia dilaporkan atas dugaan perusakan salah satu rumah toko (ruko) di desa Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Baca Juga: Takut Ketahuan Melahirkan di Kamar Mandi Rumah Majikan, PRT Nekat Bungkus Bayinya Pakai Kresek dan Disembunyikan di Dalam Mesin Cuci Hingga Tewas

Mursyidah terancam tuntutan 10 bulan penjara atas laporan tersebut.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengerusakan ruko tempat pangkalan elpiji di desanya saat di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (29/10/19) lalu.

Sembari berlinang air mata dan memeluk ketiga anaknya yang masih kecil-kecil, Janda tersebut menceritakan duduk permasalahannya kepada wakil rakyat yang menyambangi rumahnya itu, Senin (4/11/19).

Kepada Haji Uma, Mursyidah mengaku pernah bekerja di pangkalan tersebut selama dua bulan pada tahun 2018

Seetiap hari Mursyidah mendapat tugas untuk mencabut segel tabung gas 3 kiloan tersebut.

Baca Juga: Ngaku Deg-degan Hingga Kaki Gemetar Saat Kena Razia, Pengemudi Ini Spontan Sogok Polisi Pakai Sekarung Beras

Upahnya pun kecil, hanya sebesar Rp 400 ribu selama dua bulan bekerja.

Source : Serambinews.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest