Mursyidah memang hanya bekerja selama dua bulan disana karena alasan hati nuraninya yang tak tega melihat pekerjaan tersebut.
Ia merasa mencurangi warga miskin dengan bekerja sebagai pembuka segel tabung 3 kiloan tersebut.
Dilansir dari Serambinews.com, Mursyidah dilaporkan oleh mantan majikannya karena dugaan perusakan ruko tempat menyimpan tabung gas elpiji 3 kiloan.
Saat itu Mursyidah bersama dengan masyarakat kampung sedang berupaya membongkar dugaan kecurangan yang dilakukan pihak pangkalan elpiji.
Namun nahas harus ia terima, apa yang ia lakukan bersama warga tersebut dianggap sebagai tindak perusakan hingga harus dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Proses hukum terhadap janda tiga anak ini sedang berlangsung di pengadilan.
Melansir dari Serambinews.com, Haji Uma yang menyambangi rumah Mursyidah mengatakan bahwa janda tersebut hanya bekerja selama dua bulan saja disana.
Ia tak sanggup bekerja disana karena merasa menipu warga miskin lainnya yang menggunakan gas elpiji 3 kiloan.
"Setelah dua bulan bekerja dia merasa tidak sanggup karena menipu orang miskin, dia keluar,” ungkap Haji Uma kepada Serambinews.com, Senin (4/11/2019).
Tak hanya itu, haknya sebagai pegawai di pangkalan elpiji tersebut juga tidak dipenuhi, ujar Anggota DPD tersebut.