Ayah pria ini sebelumnya sempat terlibat 10 kasus pengedaran narkoba kelompok besar dan baru saja dibebaskan dari penjara lantaran tak ada bukti.
Atas kasus ini, ayah dan anak ini akan dikenai Undang-undang Pasal 39B tentang pengedaran obat-obatan terlarang.
(*)