Follow Us

Main Serong dengan Istri Orang, Imam Masjid di Aceh Kena Hukum Cambuk untuk Pertama Kalinya Sampai Jadi Tontonan Warga

Tata Lugas Nastiti - Jumat, 01 November 2019 | 19:00
Bermesraan dengan Istri Orang, Imam Masjid di Aceh Kena Hukum Cambuk 30 Kali Sampai Jadi Tontonan Warga.
Kolase gambar Serambi Indonesia/Budi Fatria dan Rahmad Wiguna

Bermesraan dengan Istri Orang, Imam Masjid di Aceh Kena Hukum Cambuk 30 Kali Sampai Jadi Tontonan Warga.

Melansir BBC News Indonesia via Tribunnews, tak hanya dijatuhi hukum cambuk, Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini A Wahab juga mengatakan bahwa pemerintah akan memecat M dari kepengurusan MPU.

Baca Juga: Pernah Jadi Kontroversi Saat Daftar Akmil, Kini Enzo Jadi Taruna Paling Dicari Saat Upacara Wisuda

Hal ini dikarenakan tindakan M ini dinilai telah merusak citra ulama.

Hukum cambuk yang dilakukan oleh pemerintah Banda Aceh kepada para terpidana jadi tontonan warga.
Serambi Indonesia/Budi Fatria

Hukum cambuk yang dilakukan oleh pemerintah Banda Aceh kepada para terpidana jadi tontonan warga.

"Ini hukum Allah, siapapun wajib dicambuk jika terbukti melakukan kesalahan sekalipun dia sebagai anggota MPU," kata Husaini seperti yang dikutip Sosok.ID dari BBC News Indonesia via Tribunnews , Jumat (1/11/2019).

Mengutip Kompas.com, baik M maupun N mendapatkan hukum cambuk yang sesuai dengan hasil sidang putusan Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.

Sebagai terpidana jarimah ikhtilat (mesum) masing-masing M dicambuk sebanyak 30 kali dan N, kekasih gelapnya dicambuk sebanyak 25 kali.

Baca Juga: Seminggu Jadi Menkes, Dokter Terawan Traktir Makan Karyawan di Kantin Kemenkes, Ibu Kantin Disebut Sampai Nangis: 30 Tahun Jualan Baru Kali Ini

“Pasangan terpidana jarimah ikhtilat (mesum) dicambuk masing-masing M 30 kali dan N 25 kali sesuai dengan vonis majelis hakim Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh dalam sidang putusan pada Rabu (23/10/2019),” kata Bahktiar, asisten 2 Wali Kota, Banda Aceh.

Hukum cambuk yang dikenakan pada M ini merupakan pertama kalinya hukum cambuk diberlakukan kepada pemuka agama di Aceh.

Sebelum ini, diketahui belum ada satu pun kasus pidana yang menyeret para pemuka agama.

Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini A Wahab mengatakan bahwa hukum cambuk sesuai syariah berlaku adil untuk semua elemen masyarakat.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest