Follow Us

Main Serong dengan Istri Orang, Imam Masjid di Aceh Kena Hukum Cambuk untuk Pertama Kalinya Sampai Jadi Tontonan Warga

Tata Lugas Nastiti - Jumat, 01 November 2019 | 19:00
Bermesraan dengan Istri Orang, Imam Masjid di Aceh Kena Hukum Cambuk 30 Kali Sampai Jadi Tontonan Warga.
Kolase gambar Serambi Indonesia/Budi Fatria dan Rahmad Wiguna

Bermesraan dengan Istri Orang, Imam Masjid di Aceh Kena Hukum Cambuk 30 Kali Sampai Jadi Tontonan Warga.

Belum lama ini, untuk pertama kalinya hukum cambuk diterapkan kepada seorang imam masjid di Aceh.

Melansir Tribunnews dan Kompas.com, Imam masjid tersebut berinisial M (46) baru saja kepergok selingkuh dengan istri orang.

Imam masjid yang juga seorang anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) terbukti melanggar ketentuan ikhtilat alias berduaan dengan seseorang yang bukan muhrim.

Baca Juga: Tak Puas Punya 3 Suami, Wanita Tajir Ini Juga Koleksi Pacar di Rumahnya, Saat Hamil Bingung Bapaknya Siapa

Mukhlis menolak memberikan pernyataan apapun kepada pers, terkait tudingan maupun kasus yang menjeratnya.

Kejadian terjadi saat M tengah berduaan dengan seorang wanita berinisial N di dalam mobil di daerah pantai Wisata Ulee Lheu, Aceh pada 9 September 2019 lalu.

Keduanya terpergok tengah bermesaraan di dalam mobil oleh satpol PP dan Wilayatul Hisbah yang merupakan pengawa pelaksaan syariat islam di Aceh.

Saat diamankan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah juga mengamankan barang bukti berupa selendang.

Baca Juga: Sosok Alfin Lestaluhu, Pemain Timnas U-16 Indonesia yang Jadi Korban Gempa Ambon, Ternyata Miliki Bakat Sepak Bola Turunan dari Sang Ayah

"M dan N diamankan di dalam mobil yang saat itu terparkir disekitar pantai wisata Ulee Lheu. Saat ditangkap mereka berdua berada di kursi mobil bagian tengah.

"Kami juga menyita barang bukti berupa selendang," kata Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat.

Tindakannya yang dianggap merusak moral dan nama baik serta jabatannya sebagai imam masjid membuat M dijatuhi hukum cambuk.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest