Sosok.ID - Satu per satu fakta terkait kasus prostitusi yang menjerat sosok finalis putri pariwisata, PA mulai terungkap.
Polda Jatim pun diketahui mulai menguak modus prostitusi yang digunakan mucikari finalis putri pariwisata, PA dalam beroperasi.
Tak hanya menguak kasus prostitusi yang menjerat nama PA sebagai sosok finalis putri pariwisata, polisi juga mengungkap catatan kriminal sang mucikari.
Dilansir Sosok.ID dari Surya Malang, seorang wanita diduga artis digelandang pihak kepolisian Polda Jatim pada Jumat (25/10/2019) malam.
Sosok wanita yang diduga artis tersebut adalah manta finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan yang berinisial PA
Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil meringkus PA bersama dengan dua pria lainnya yang diduga terlibat kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di wilayah Kota Batu, Jawa Timur pada Jumat (25/10/2019) malam.
Melansir Surya Malang, saat diamankan ketiga orang ini sempat sulit diajak berkoordinasi.
Pihak kepolisian Polda Jatim mengaku sempat melakukan pemaksaan saat diamankan.
"Yang jelas saat kami lakukan upaya paksa, memang didapati satu pasangan melakukan hubungan badan," jelas AKP Mohammad Aldy Sulaiman seperti yang dikutip Sosok.ID dari Surya Malang.
Menariknya, saat PA dan YW ditangkap, AKBP Leonard Sinambela mengatakan bahwa sang mucikari berada di kamar yang berbeda, bersembunyi dari polisi.
"Mucikarinya ini ada di kamar lain," tukas AKBP Leonard Sinambela.
Tak hanya menangkap PA, konsumen dan mucikari, polisi juga mengamankan sopir pribadi sang mucikari yang mengantar ketiganya ke sebuah hotel di kawasan Kota Batu.
"Sopir ini ada di luar hotel, sopir juga kami periksa, jadi 4 orang, dia cuma saksi aja yang ngantar aja," terang AKBP Leonard Sinambela
Lebih lanjut, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan, mucikari PA memiliki mekanisme khusus melalui jaringan online yang terstruktur.
"Melalui jaringan online, jadi ditelpon ditawarkan ada sistem atau managemen sendiri yang dibuat mucikari ini," jelas AKBP Leonard Sinambela.
Lebih lanjut AKBP Leonard Sinambela mengatakan, JL bakal dijerat dengan Pasal 506 dan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," katanya pada awak media di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Sabtu (26/10/2019).
Kuat dugaan, praktik prostitusi yang dilakukan JL bukan terbilang baru.
Tak hanya menguak modus operasi kerja JL, Polda Jatim juga mengungkap bahwa pria berkepala plontos tersebut positif menggunakan narkoba.
Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan tes urine terhadap JL.
Dilansir Sosok.ID dari Tribunnews, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan hasil tes urine JL menunjukkan hasil positif terhadap uji reaksi THC.
"Kepada tersangka JL hasilnya positif reaktif menggunakan Tetrahydrocannabinol atau THC," kata Gidion Arif Setyawan di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (27/10/2019).
Reaksi kimia tersebut menunjukkan bahwa sang mucikari terbukti positif menggunakan narkoba jenis ganja kering.
"Jadi si tersangka itu positif konsumsi ekstrak daun ganja," jelas Gidion Arif Setyawan.
Meski demikian, Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa mucikari PA ini tidak akan dikenai pasal KUHP tentang penyalahgunaan narkoba.
Mucikari PA akan tetap dikenaI pasal KUHP Pasal 506 dan 296 tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
(*)