Menariknya, saat PA dan YW ditangkap, AKBP Leonard Sinambela mengatakan bahwa sang mucikari berada di kamar yang berbeda, bersembunyi dari polisi.
"Mucikarinya ini ada di kamar lain," tukas AKBP Leonard Sinambela.
Tak hanya menangkap PA, konsumen dan mucikari, polisi juga mengamankan sopir pribadi sang mucikari yang mengantar ketiganya ke sebuah hotel di kawasan Kota Batu.
"Sopir ini ada di luar hotel, sopir juga kami periksa, jadi 4 orang, dia cuma saksi aja yang ngantar aja," terang AKBP Leonard Sinambela
Lebih lanjut, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan, mucikari PA memiliki mekanisme khusus melalui jaringan online yang terstruktur.
"Melalui jaringan online, jadi ditelpon ditawarkan ada sistem atau managemen sendiri yang dibuat mucikari ini," jelas AKBP Leonard Sinambela.
Lebih lanjut AKBP Leonard Sinambela mengatakan, JL bakal dijerat dengan Pasal 506 dan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," katanya pada awak media di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Sabtu (26/10/2019).
Kuat dugaan, praktik prostitusi yang dilakukan JL bukan terbilang baru.