Tak hanya menguak modus operasi kerja JL, Polda Jatim juga mengungkap bahwa pria berkepala plontos tersebut positif menggunakan narkoba.
Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan tes urine terhadap JL.
Dilansir Sosok.ID dari Tribunnews, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan hasil tes urine JL menunjukkan hasil positif terhadap uji reaksi THC.
"Kepada tersangka JL hasilnya positif reaktif menggunakan Tetrahydrocannabinol atau THC," kata Gidion Arif Setyawan di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (27/10/2019).
Reaksi kimia tersebut menunjukkan bahwa sang mucikari terbukti positif menggunakan narkoba jenis ganja kering.
"Jadi si tersangka itu positif konsumsi ekstrak daun ganja," jelas Gidion Arif Setyawan.
Meski demikian, Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa mucikari PA ini tidak akan dikenai pasal KUHP tentang penyalahgunaan narkoba.
Mucikari PA akan tetap dikenaI pasal KUHP Pasal 506 dan 296 tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
(*)