Follow Us

Dipilih Jokowi Masuk Kabinet, Menteri Ini Akan Serahkan Gaji dan Tunjangan Kinerja Pada BPJS Kesehatan, Upaya Mengatasi Defisit Dana Kesehatan Sebesar Rp 10,44 Triliun?

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 27 Oktober 2019 | 09:30
Dipilih Jokowi Masuk Kabinet, Menteri Ini Akan Serahkan Gaji dan Tunjangan Kinerja Pada BPJS Kesehatan, Upaya Mengatasi Defisit Dana Kesehatan Sebesar Rp 10,44 Triliun?
Kolase Tribunnews/Kompas

Dipilih Jokowi Masuk Kabinet, Menteri Ini Akan Serahkan Gaji dan Tunjangan Kinerja Pada BPJS Kesehatan, Upaya Mengatasi Defisit Dana Kesehatan Sebesar Rp 10,44 Triliun?

Baca Juga: Polisi Ungkap Besaran Tarif Prostitusi yang Libatkan Putri Pariwisata Inisial PA, Rp 13 Juta Baru DP-nya Saja

Walau demikian, di depan awak media yang menyambangi nya pada Sabtu (26/10/19) kemarin Terawan mengaku tak tahu kisara gaji yang ia dapat saat ini.

Mantan Kepala Rumah Sakit Prajurit Angkatan Darat (RSPAD) mengaku tak paham mengetahui tunjangan apa yang didapatkan.

“Gaji saya sampai sekarang tidak tahu. Karena itu daripada saya tidak tahu, lebih baik tidak tahu saja. Gaji pertama itu buat seseorang adalah gaji yang seharusnya diserahkan kepada Yang Maha Kuasa,” kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, jika menilik Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Baca Juga: Nangis dengan Tangan Terborgol, Ibu Ini Tega Cekoki Anaknya dengan Air Segalon Hingga Tewas Kejang Gegara Emosi Sama Suami

Menteri juga akan diberikan tunjangan oleh negara yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Menilik Pasal 2e dari Keppres tersebut, disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Menteri Kesehatan, Dokter Terawan
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO

Menteri Kesehatan, Dokter Terawan

Jadi, jika diotal, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sekitar Rp 18,64 juta per bulan.

Melansir dari Kompas.com, ditempat terpisah Kabid Media Massa dan dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni mengatakan gaji pertama yang akan diberikan Menkes kemungkinan yang diterima sebagai donasi sukarela.

"Mungkin masuk donasi sukarela ke deposit BPJS untuk masyarakat,” ujar Busroni.

Source : Kompas.com, Kompas TV

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest