Follow Us

Dipilih Jokowi Masuk Kabinet, Menteri Ini Akan Serahkan Gaji dan Tunjangan Kinerja Pada BPJS Kesehatan, Upaya Mengatasi Defisit Dana Kesehatan Sebesar Rp 10,44 Triliun?

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 27 Oktober 2019 | 09:30
Dipilih Jokowi Masuk Kabinet, Menteri Ini Akan Serahkan Gaji dan Tunjangan Kinerja Pada BPJS Kesehatan, Upaya Mengatasi Defisit Dana Kesehatan Sebesar Rp 10,44 Triliun?
Kolase Tribunnews/Kompas

Dipilih Jokowi Masuk Kabinet, Menteri Ini Akan Serahkan Gaji dan Tunjangan Kinerja Pada BPJS Kesehatan, Upaya Mengatasi Defisit Dana Kesehatan Sebesar Rp 10,44 Triliun?

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sedang defisit yang mencapai angka Rp 10.44 Triliun.

(Gambar Ilustrasi) Salah seorang warga memperlihatkan kartu JKN Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor Cab
Editor

(Gambar Ilustrasi) Salah seorang warga memperlihatkan kartu JKN Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor Cab

Jumlah yang cukup besar dan butuh kerja lebih keras dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan keuangan tersebut.

Dilansir dari Kompas TV, Terawan Agus Putranto, menteri Kesehatan menyatakan tak akan menerima upah pertamanya sebagai menteri.

Ia mengatakan gaji tersebut ia akan serahkan seluruhnya bahkan termasuk tunjangan kerja.

Tak sampai disitu saja, Terawan juga mengajak para pegawai Kementerian Kesehatan untuk lakukan hal yang sama seperti apa yang ia lakukan.

Baca Juga: 6 Tahun Jadi Janda Pemain Timnas Tanpa Dinafkahi, Artis Ini Terpaksa Bolak-balik Masuk Kelab Malam Demi Hidupi 5 Anaknya

Bahkan usulan tersebut telah disetujui oleh Sekjen tapi memang butuh beberapa penyesuaian peraturan sehingga tak melanggar hukum yang berlaku.

"Kalau pribadi saya, saya akan serahkan gaji pertama sebagai menteri dan tunkin (tunjangan kinerja) saya. Pak Sekjen juga menyetujuinya mungkin nanti akan diikuti secara masif oleh karyawan di Kementerian Kesehatan dengan kerelaannya, terserah mereka," kata Terawan, dikutip dari Kompas.com.

Mengenai gebrakan yang ia lakukan dalam kementerian Kesehatan bukan menjadi masalah.

Meski uang gaji pertamanya ia hibahkan ke pihak BPJS kesehatan, Terawan tak akan ikut campur di BPJS

"Untuk memberikannya kepada BPJS dan silakan BPJS yang mengaturnya supaya tidak ada persoalan kesalahan dalam peraturan dan ketentuan,” kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Source : Kompas.com, Kompas TV

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest