Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Setelah Dikabarkan Derita Penyakit Parah, Ashanty Dilaporkan ke Polisi, Gugatan Capai Rp 14,3 Miliar, Jalur Kekeluargaan Dianggap Basi Oleh Istri Anang?

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Sabtu, 26 Oktober 2019 | 08:37
Setelah Dikabarkan Derita Penyakit Parah, Ashanty Dilaporkan ke Polisi, Gugatan Capai Ro 14,3 Miliar, Jalur Kekeluargaan Dianggap Basi Oleh Istri Anang?
Kolase Kompas.com

Setelah Dikabarkan Derita Penyakit Parah, Ashanty Dilaporkan ke Polisi, Gugatan Capai Ro 14,3 Miliar, Jalur Kekeluargaan Dianggap Basi Oleh Istri Anang?

Sosok.ID - Martin Pratiwi, wanita pengusaha kosmetik laporkan artis sekaligus penyanyi, Ashanty.

Istri musisi Anang Hermansyah tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan uang oleh rekan bisnisnya.

Nilai gugatanya fantastis, awalnya gugatan yang dilayangkan ke pihak Ashanty tersebut sebesar Rp 9,4 miliar.

Namun yang terbaru, gugatan itu mencapai Rp 14,3 miliar setelah masuk dalam laporan di pihak kepolisian.

Baca Juga: Dikabarkan Hilang, Mayat Wanita Ini Malah Ditemukan Terkubur dan Dicor dengan Semen, Simak Kronologinya

Dilansir dari Kompas.com, langkah hukum yang dilakukan pengugat ini adalah langkah terakhirnya setelah menurutnya tak ada respon baik dari sang artis.

Suami Martin Pratiwi, Agus Pujiono langkah-langkah kekeluargaan yang dilakukan oleh istrinya tidak dianggap penyanyi Ashanty.

Hal itulah yang membuat Pratiwi menggugat Ashanty secara perdata ke PN Purwokerto terkait dugaan pengingkaran kerja sama bisnis kosmetik.

"Karena langkah-langkah kekeluargaan kan sudah ditempuh, ya, sudah dua tahun sebenarnya, tapi dianggap basi," kata Agus dalam jumpa pers di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019), dikutip dari Kompas.com.

Agus mengatakan, selama dua tahun tersebut, pihaknya sudah melakukan upaya secara kekeluargaan kepada pihak Ashanty untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Baca Juga: Dapur Bobrok dan Kumuh, Warung Seafood Ini Mendadak Viral

Salah satunya dengan menghubungi Ashanty hingga memberikan surat somasi.

"Tapi karena sudah sampai dua tahun dan tidak respons dan sebagainya, ya, saya izinkanlah (istri) untuk melalui negara hukum ini punya aturan," kata Agus.

Sementara itu, menganggapi pelaporan atas dirinya mengenai penggelapan dana dari bisnis kosmetik, Ashanty angkat bicara.

(Dari kiri) Martin Pratiwi dan kuasa hukumnya, Teddy Hartanto (tengah) menggelar jumpa pers di OneTouch Slimming, Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018). Pratiwi memberikan keterangan terkait diduga Jessica Iskandar dan kakaknya, Erick Iskandar, melakukan pelanggaran kontrak kerja.
(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

(Dari kiri) Martin Pratiwi dan kuasa hukumnya, Teddy Hartanto (tengah) menggelar jumpa pers di OneTouch Slimming, Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018). Pratiwi memberikan keterangan terkait diduga Jessica Iskandar dan kakaknya, Erick Iskandar, melakukan pelanggaran kontrak kerja.

Melansir dari Kompas.com, penyanyi cantik ini menampik tuduhan pihak Martin Pratiwi yang mengatakan dirinya tak pernah memiliki itikad baik untuk bertemu.

"Karena gini, ini harus saya ralat sedikit juga bahwa beliau sering mengatakan sudah berkali kali ke saya tapi dari saya tidak ada itikad baik gitu ya," ujar Ashanty saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (31/7/2019).

Istri Hermansyah mengatakan bahwa sudah setahun lebih ia belum pernah menerima telepon dari penggugat.

"Insya Allah kalau saya masih enggak salah ingatan, selama hampir setahun setengah ini, apa dua tahun ini tidak pernah ada telepon dan WA," imbuhnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kini Jadi Bos Perusahaan Terbesar di Indonesia, Siapa Sangka Wakil Prabowo Ini Dulunya Harus Jual Kambing Demi Biayai Kuliah

Padahal, kata Ashanty, pihak Martin tahu benar di mana Ashanty tinggal dan juga nomor telepon miliknya.

"Dan beliau tahu sekali saya tinggal di mana rumah saya di mana tau banget tapi enggak ada ke rumah," kata Ashanty yang melansir dari Kompas.com.

Selama kerja sama Ashanty mengaku baru bertemu dua kali dengan Martin Pratiwi.

"Hanya ke rumah saya selama kita kerja sama dan sesaat setelah kerja sama selesai, beliau ada ke rumah satu dua kali saya lupa," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.

Putusnya komunikasi terjadi hingga akhirnya pihak Martin mengajukan gugatan.

Baca Juga: Ternyata Sudah Diprediksi Sebelumnya, 2019 Jadi Tahun Terpanas dalam Sejarah Manusia

Sebelumnya Gugatan perdata tersebut ditujukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, namun dipindahkan ke PN Purwokerto dan nilai gugat berubah dari Rp 9,4 miliar menjadi Rp 14,3 miliar. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x