Putusnya komunikasi terjadi hingga akhirnya pihak Martin mengajukan gugatan.
Baca Juga: Ternyata Sudah Diprediksi Sebelumnya, 2019 Jadi Tahun Terpanas dalam Sejarah Manusia
Sebelumnya Gugatan perdata tersebut ditujukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, namun dipindahkan ke PN Purwokerto dan nilai gugat berubah dari Rp 9,4 miliar menjadi Rp 14,3 miliar. (*)