Follow Us

Setelah Dikabarkan Derita Penyakit Parah, Ashanty Dilaporkan ke Polisi, Gugatan Capai Rp 14,3 Miliar, Jalur Kekeluargaan Dianggap Basi Oleh Istri Anang?

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Sabtu, 26 Oktober 2019 | 08:37
Setelah Dikabarkan Derita Penyakit Parah, Ashanty Dilaporkan ke Polisi, Gugatan Capai Ro 14,3 Miliar, Jalur Kekeluargaan Dianggap Basi Oleh Istri Anang?
Kolase Kompas.com

Setelah Dikabarkan Derita Penyakit Parah, Ashanty Dilaporkan ke Polisi, Gugatan Capai Ro 14,3 Miliar, Jalur Kekeluargaan Dianggap Basi Oleh Istri Anang?

Sosok.ID - Martin Pratiwi, wanita pengusaha kosmetik laporkan artis sekaligus penyanyi, Ashanty.

Istri musisi Anang Hermansyah tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan uang oleh rekan bisnisnya.

Nilai gugatanya fantastis, awalnya gugatan yang dilayangkan ke pihak Ashanty tersebut sebesar Rp 9,4 miliar.

Namun yang terbaru, gugatan itu mencapai Rp 14,3 miliar setelah masuk dalam laporan di pihak kepolisian.

Baca Juga: Dikabarkan Hilang, Mayat Wanita Ini Malah Ditemukan Terkubur dan Dicor dengan Semen, Simak Kronologinya

Dilansir dari Kompas.com, langkah hukum yang dilakukan pengugat ini adalah langkah terakhirnya setelah menurutnya tak ada respon baik dari sang artis.

Suami Martin Pratiwi, Agus Pujiono langkah-langkah kekeluargaan yang dilakukan oleh istrinya tidak dianggap penyanyi Ashanty.

Hal itulah yang membuat Pratiwi menggugat Ashanty secara perdata ke PN Purwokerto terkait dugaan pengingkaran kerja sama bisnis kosmetik.

"Karena langkah-langkah kekeluargaan kan sudah ditempuh, ya, sudah dua tahun sebenarnya, tapi dianggap basi," kata Agus dalam jumpa pers di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019), dikutip dari Kompas.com.

Agus mengatakan, selama dua tahun tersebut, pihaknya sudah melakukan upaya secara kekeluargaan kepada pihak Ashanty untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Baca Juga: Dapur Bobrok dan Kumuh, Warung Seafood Ini Mendadak Viral

Salah satunya dengan menghubungi Ashanty hingga memberikan surat somasi.

Source : Kompas.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest