"Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan," kata Hendi Suhendi didampingi istri di Kendari, dikutip dari Antaranews via Kompas.com.
Hendi juga pernah bertugas sebagai atase darat pada KBRI di Moskow, Rusia pun siap untuk konsekuensi lebih lanjut.
Ia mengaku siap menjalankan apapun keputusan institusi yang membesarkan namanya tersebut.
"Sekali lagi saya mau katakan bahwa saya prajurit setia dan kesatria yang dididik bertanggungjawab dan patuh pada perintah komando," ujarnya.
Kolonel Hendi Suhendi diberhentikan karena cuitan istrinya di media sosial mengenai insiden penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Pandeglang Banten dilansir dari Antaranews via Kompas.com.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin, Hendi Suhendi yang baru saja menjabat menjadi Dandim sekitar tiga bulan tersebut harus diberhentikan.
Tak hanya sampai disitu, Hendi yang diberhentikan dari jabatan Dandim 1417 juga harus menelan pil pahit.
Sesuai Undang-undang tersebut, Hendi Suhendi harus menerima ganjaran sanksi militer setelah pencopotan.
Hendi Suhendi harus jalani penahanan ringan selama 14 hari setelah tak menjabat menjadi Komandan Kodim1417 Kendari.