Adapun istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN yang melakukan postingan melalui media sosial akan menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Meski Dicopot Dari Jabatan Setelah Cuitan Sang Istri, Mantan Dandim Kendari Ikhlas Jalani Hukuman Penahanan: Saya Prajurit Setia dan Ksatria!
Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 13 Oktober 2019 | 10:25
Popular
Hot Topic
Tag Popular