Sosok.ID - Pengungkapan mengenai kasus narkoba di Aceh ini menggemparkan sebab dilakukan oleh pelaku yang notabene adalah penegak hukum.
Kontradiktif dengan profesinya sebagai seorang Sipir Lembaga Pemasyarakatan tempat ia mengabdi.
Tak tanggung-tanggung penemuan barang bukti sekitar 40 kilogram yang diselundupkan dari Negeri Jiran.
Badan Nasional Narkotika (BNN) mengungkap penyelundupan sabu-sabu sebanyak 40 Kg yang melibatkan seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Langsa.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari hadir ke Langsa untuk melakukan konferensi pers terkait pengungkapan tersebut, Jumat (11/10/2019).
Dalam konferensi pers, Arman Depari menyebutkan, hasil operasi BNN bekerja sama dengan Bae Cukai, TNI/Polri serta berbagai pihak terkait, telah menangkap suami istri yang terlibat penyelundupan sabu-sabu.
Dalam operasi beberapa waktu lalu, BNN berhasil menemukan sekitar 20 Kg sabu-sabu di rumah sipir tersebut.
Sebenarnya, kata Arman Depari, jumlah total sabu-sabu 40 kg.
Sebanyak 20 kg diantaranya sudah didistribuskan atau dijual ke masyarakat yang ada di Lhokseumawe, Langsa, dan Medan.