Sosok.ID- Rasa sesal yang mendalam tak dapat disembunyikan istri Kolonel Hendi saat menyaksikan jabatan suaminya dicopot.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kolonel Kav Hendi Suhendi mendapatkan sanksi berupa pencopotan jabatan Komando Distrik Militer (Kodim) 1417/Kendari.
Sebab, istrinya telah memposting tulisan nyinyir yang diduga ditujukan pada peristiwa penyerangan Menko Polhukam Wiranto pada Kamis (10/10/2019) lalu.
Hari ini, Sabtu (12/10/2019) Kolonel Hendi resmi dicopot dari jabatan yang baru diembannya dua bulan terakhir.
Dilansir dari Warta Kota, terhitung sejak 19 Agustus 2019 lalu ia menggantikan Letkol Cpn Fajar Lutfi Haris Wijaya.
Serah terima jabatan yang dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Yustinus Nono Yulianto berlangsung di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dilansir dari Kompas.com, istri Kolonel Hendi yang berinisial IPDN tampak hadir dengan mengenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit).
Istri mantan Dandim itu tampak menunduk saat mendampingi suaminya.
Beberapa kali, IPDN juga tampak meneteskan air mata.
Saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari yang juga turut hadir, mata IPDN tampak berkaca-kaca.
Berbeda dengan istrinya, Kolonel Hendi tampak tegar menerima kenyataan pahit yang tengah menimpanya.
Usai acara, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.
Ia juga mengaku siap untuk menjalani hukuman yang sudah ditentukan.
"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, seperti dikutip dari Kompas.com pada Sabtu siang.
"Ambil hikmah buat kita semua," tambahnya.
Informasi pencopotan Kolonel Hendi dari jabatannya disampaikan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, pada Jumat (11/10/2019).
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pencopotan jabatan ini merupakan sanksi akibat postingan IPDN di Facebook.
Postingan nyinyir yang diduga ditujukan untuk menyindir musibah yang dialami Wiranto itu kini telah dihapus.
Dilansir dari Tribun Bogor, Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan bahwa mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.
Ia mendapat hukuman karena melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Unadang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"kata Yustinus, seperti dikutip dari Tribun Bogor.
Yustinus mengatakan, Kolonel Hendi akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14, yakni penahanan ringan.
Adapun penahanan dimulai hari Sabtu ini dan Kolonel Hendi akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman militernya.
"Mari kita bijak bermedia sosial," kata Yustinus mengingatkan.
(*)