Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Korban Pencabulan Mencapai 10 Anak, Oknum Guru Honorer di Banjar DIkenai Pasal Pemasangan Chip, Denda Uangnya Rp 5 Miliar

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Rabu, 25 September 2019 | 14:35
Korban Pencabulan Mencapai 10 Anak, Oknum Guru Honorer di Banjar DIkenai Pasal Pemasangan Chip, Denda Uangnya Rp 5 Miliar
Kompas.com/Candra Nugraha

Korban Pencabulan Mencapai 10 Anak, Oknum Guru Honorer di Banjar DIkenai Pasal Pemasangan Chip, Denda Uangnya Rp 5 Miliar

Sosok.ID - Perlakuan asusila terhadap anak di bawah umur adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

Bahkan menjurus kepada tindak kejahatan luar biasa, karena mengancam masa depan korban.

Oleh sebab itu telah dibuatnya undang-undang untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pencabulan terhadap anak tersebut.

Baru-baru ini oknum guru honorer yang menjadi tersangka pencabulan 10 anak di kota Banjar, Jawa Barat telah dijerat dengan UU yang berlapis-lapis.

Baca Juga: Demi Terlihat Butuh Dibantu, Seorang Pengemis Nekat Sewa Bayi Seharga Rp 70.000 Per Hari, Diberi Obat Tidur Agar Tak Rewel

Seperti Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 4,5,6, dan 7 yang dijeratkan kepada pelaku.

Pasal dan ayat-ayat UU Perlindungan anak tersebut disediakan penyidik karena jumlah korban lebih dari tiga orang.

Dan akibat dari perbuatan asusila tersebut terindikasi akan membuat kesehatan korban terganggu.

"Hukuman tergantung sistem peradilan," jelas Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Yulian Perdana saat konfrensi pers di Aula Mapolres Banjar, Rabu (25/9/2019), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Makna Tersembunyi dari 5 Lambang Pancasila yang Jarang Diketahui Masyarakat Indonesia

Yulian berkata, ancaman penjara untuk pelaku sekurang-kurangnya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Tak hanya itu saja, pelaku tindak pencabulan juga dikenai denda sebesar Rp 5 Miliar.

Bahkan pasal yang berlapis yang dapat menjerat pelaku tersebut akan menambah pula masa hukuman pidana selama sepertiga hukuman maksimal.

"Itu di Pasal 82 ayat 4," jelasnya, dilansir Sosok.ID dari Kompas.com.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Sukabumi, Ini Kronologinya

Sedangkan ayat 5, tersangka dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Kemudian pemasangan alat elektronik berupa chip agar keberadaan pelaku bisa dipantau pasca-menjalani hukuman penjara.

Untuk pelaku pencabulan yang masih di bawah umur, Yulian mengatakan, sesuai mekanisme sistem peradilan anak pihaknya melakukan diversi.

"Kita utamakan kepada mereka bagaimana rehabilitasi," kata dia, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Telantarkan Anak Adopsinya, Wanita Ini Mengaku Bocah Itu Sudah Berusia 22 Tahun

Sebelumnya, HA (43), guru honorer mata pelajaran agama di Kota Banjar, Jawa Barat diduga mencabuli 10 anak laki-laki.

Tersangka HA ditangkap Minggu (22/9/2019).

Saat ditangkap, tersangka sedang bersama dua anak yang diduga jadi objek seksual tersangka.

"Kami temukan dua anak dalam penguasaannya. Pengakuan tersangka, anak itu tiga bulan jadi objek seksual," kata Yulian, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Elis, Datang Gunakan Ojek Online Dan Membawa Perlengkapan Medis, Hanya Untuk Merawat Mahasiswa yang Terluka

Lokasi pencabulan berada di konter servis telepon genggam milik guru tersebut.

Dengan iming-iming servis telepon genggam gratis kepada korban-korban pencabulan tersebut tersangka melakukan aksinya.

Kini tersangka sudah ditahan di Mapolres Banjar. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x